Diduga Dibecking Aparat,Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Rohil

1 0
Read Time:45 Second

Rohil l tbinterpol.com

 

Meski mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai dengan ancamam penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Namun tak membuat para pelaku ciut, terbukti dengan bebasnya peredaran rokok ilegal bermerek Luffman di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah ,Polres Rohil.

 

Bebasnya penjual mengedarkan rokok ilegal ini diduga kuat ada becking dari APH ( aparat penegak hukum) .

 

Salah seorang pengedar rokok luffman ini saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan kalau kegiatan yang dilakukannya ini memang ada kerjasama dengan APH .

 

” saya cuman mengedarkan aja bang..memang ada sih saham saya disitu juga, ” ungkapnya dari balik Hp.

 

Dengan bebasnya peredaran rokok ilegal ini tentunya sangat merugikan Negara,dan penegak hukum diminta benar benar menindak tegas pelaku sebagaimana telah diatur dalam UU yang berlaku. (red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related posts

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply