TB INTERPOL Pekanbaru, 3 September 2024 – Terkait ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum LSM terhadap wartawan Berita Istana, Warsito, Pemimpin Redaksi Berita Istana, memberikan himbauan kepada seluruh wartawan di Provinsi Riau. Warsito menegaskan bahwa wartawan tidak perlu takut atas ancaman yang datang hanya karena pemberitaan yang memuat foto unggulan oknum LSM dan seorang anggota polisi.
Menurut Warsito, penggunaan foto profil WhatsApp sebagai materi pendukung dalam pemberitaan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Ia menambahkan bahwa profil WhatsApp adalah sifatnya umum dan dapat diakses oleh publik, sehingga tidak dianggap sebagai data pribadi yang eksklusif.
“Jika ada oknum polisi yang merasa tidak terima karena fotonya digunakan oleh pihak lain sebagai foto profil, seharusnya mereka menyalahkan oknum LSM tersebut, bukan wartawan. Tindakan tersebut adalah tanggung jawab si pengguna, dalam hal ini oknum LSM yang menggunakan foto anggota polisi untuk menakut-nakuti,” tegas Warsito.
Kasus ini mencuat setelah adanya ancaman terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi di salah satu proyek yang diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Seharusnya Oknum LSM tersebut dilaporkan karena sudah menggunakan foto anggota polisi sebagai profil WhatsApp untuk menunjukkan kekuasaan dan menekan wartawan.
Warsito juga menegaskan bahwa tindakan intimidasi semacam ini tidak boleh membuat wartawan gentar dalam menjalankan tugasnya. Ia mengimbau kepada semua wartawan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik dan tidak takut mengungkapkan kebenaran, sekalipun menghadapi ancaman dari pihak-pihak tertentu.
“Wartawan adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat. Ancaman dan intimidasi tidak akan menghentikan kita dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya,” ujar Warsito menutup keterangannya.
Penegakan Hukum Diharapkan
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk menangani kasus ancaman terhadap wartawan ini dengan adil. Pemberantasan korupsi dan ketidakadilan di masyarakat tidak boleh terhambat oleh tindakan intimidatif dari oknum yang mencoba menutup mulut media.
Warsito mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak boleh ada pihak yang merasa berkuasa hingga bisa mengancam pekerjaan wartawan.(BiN)