TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang, 15 Oktober 2024 – Sidang kelima terkait sengketa kepemilikan tanah dengan nomor perkara 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A, Senin, 14 Oktober 2024. Sidang ini memberikan kejutan dengan adanya dukungan dari Tergugat II, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terhadap klaim kepemilikan lahan oleh Tergugat I, Tan Man Hua.
Sengketa lahan ini mencakup dua bidang tanah yang berlokasi di Mekarsari, yang masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) XD/Mekarsari dan SHM No.01251/Mekarsari. Pihak Penggugat, PT ATI, menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut, sementara Tan Man Hua bersama dengan dukungan dari BPN Kabupaten Tangerang, mengajukan bukti yang memperkuat klaim kepemilikannya.
Sidang kelima ini memusatkan perhatian pada pengajuan bukti tambahan dari Tergugat II dan keterangan saksi dari Penggugat. BPN Kabupaten Tangerang memperkuat posisi Tan Man Hua dengan menyerahkan register buku tanah sebagai bukti pendukung. Di sisi lain, saksi dari PT ATI diharapkan memberikan keterangan yang bisa menguatkan klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tersebut.
Meski demikian, sidang terpaksa ditunda hingga Senin, 21 Oktober 2024, untuk memberikan kesempatan bagi Kuasa Penggugat mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi.
Jadwal Sidang Selanjutnya:
Senin, 21 Oktober 2024: Agenda persidangan akan meliputi pengajuan bukti surat tambahan serta keterangan saksi dari pihak Penggugat.
Batas waktu pengumpulan berkas persidangan: Senin, 21 Oktober 2024, pukul 10:00 WIB.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena sengketa tanah merupakan isu sensitif yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Keberpihakan BPN Kabupaten Tangerang terhadap klaim Tan Man Hua akan menjadi fokus utama yang dibahas dalam sidang mendatang.