Tbinterpol.com Manado Pelayanan publik merupakan kegiatan yang di lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan Hak Masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok. Pelayanan publik dapat berupa Barang,Jasa, atau Pelayanan Administratif. Sesuai undang-undang bagi setiap warga Negara dan penduduk atas Barang,Jasa dan/atau pelayanan Administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu di setiap institusi. Seperti kiat-kiat membangun pribadi menjadi pelayan publik yang baik seperti:
-.Bersikap Ramah, Sopan dan Hormat saat berinteraksi dengan kepentingan
-.Munculkan Rasa Antusias dan Responsif untuk membantu pemangku kepentingan dalam memperoleh pelayanan publik
-.Memiliki kemampuan yang memadai
-.Penampilan yang menarik.
Inilah salah satu jenis kiat sebagai pelayan publik terhadap masyarakat.
Dalam perkara Pelayanan Publik yang terjadi di lingkungan kepemerintahan Kota Manado Khususnya di Kantor Kelurahan Karombasan Selatan lingkungan 3, di mana terdapat beberapa (Oknum) Perangkat/pegawai Kelurahan yang tidak memiliki etika dalam pelaksanaan pelayan publik terhadap Masyarakat yang membutuhkan Hak Layanan/Pemangku pelayan publik.
Ironis saat Wartawan media Detektif.co.id bersama rekan media Tbinterpol.com menghampiri kantor lurah karombasan selatan lingk 3 kota manado Guna ketemu Lurah setempat untuk mengkonfirmasi permasalahan kedudukan Sertifikat (SHM) yang terletak di Desa winangun kecamatan Pineleng (sebelum pemekaran kabupaten Dati 2 Minahasa ke Dati 2 Kota manado) yang kini Sudah terletak di Desa Karombasan selatan lingkungan 3 (setelah terjadi pemekaran) Hal ini termasuk keputusan PP No.22. Tahun 1988 tentang pemekaran Batas/Pemindahan Desa.
Kepemilikan Sertifikat (SHM) di tahun 1986/87 tersebut telah di laporkan ke kepolisian Polda Sulut sejak tahun 2017 dan kini sudah masuk dalam Tindak lanjut, dan di ketahui oleh Lurah setempat.
Ketika wartawan tersebut datang ke kantor lurah memasuki pintu masuk serta memberi salam dengan Nada rendah “Selamat Siang” maka kedua perangkat kelurahan juga menyapa kata yg sama dan berkata Dari mana ada perlu apa? Ketika wartawan mengatakan bahwa ingin ketemu Lurah dan kami adalah wartawan (oknum perangkat) tersebut langsung berubah rautnya dan berkata dengan Nada intonasi suara yg agak tinggi dan bertanya lagi Mana surat tugas dan ID Card nya, Wrtawan tersebut memberikan identitasnya danterdengar dari salah satu (oknum perangkat) mengatakan bahwa wartawan abal-abal dan harus terdaftar…mendengar perkataan demikian wartawan tersebut langsung menegur bahwa perangkat kelurahan apalagi sebagai Perangkat Negara harus Bersikap 4 S yaitu: Senyum,Sapa, Salam, Simpatik. Ternyata di kelurahan ini tidak memiliki Etika pelayannan publik yang maksimal, mendengar teguran dari wartawan tersebut mereka tidak menerima dan terjadi perdebatan debat kusir, merasa tidak puas dan ada upaya untuk tidak mempertemukan dgn Lurah setempat.
Mendengar adanya perdebatan di luar ruangan Lurah, Akhirnya lurah keluar dan menyapa kami dengan ramah serta berkata “ada perlu dengan saya lurah?” Kami pun wartawan langsung menyapa ibu lurah dan di persilahkan masuk keruanganya hentak berdiskusi soal permasalahan SHM dan kedudukan Pemekaran Desa tersebut sehingga lurah tersebut memberitahukan bahwa Ahli Waris dari SHM tersebut harus datang kekantor lurah untuk bermohon dan akan di arahkan ke kecamatan serta kembali ke kelurahan, di tambahkan lagi bahwa ketika Ahli waris tidak mendapatkan objek tersebut maka harus di laporkan ke kepolisian dan hingga ke pengadilan, jawab wartawan tersebu bahwa sudah di laporkan ke polda sulut sejak tahun 2017.
Perbincangan dengan lurah tersebut membuat kemitraan yang Harmonis.
Setelah wartawan keluar dari ruangan lurah si oknum perangkat kelurahan pun masih ingin membuat suasana debat kusir lagi.
Mengenai oknum ke dua perangkat kelurahan tersebut perlu di benahi agar pelayanan publik di kantor lurah bisa kondusif sesuai SOP Kepemerintahan dan Undang-undang pelayanan publik.
Apalagi dalam situasi pilkada dan pilwako begini bisa-bisa tindak tanduk yang terjadi di kelurahan tersebut bisa bepengaruh pada masyarakat dan calon pilgub/pilwako 2024.
(Mirakel o. Senewe)