Badung .tbinterpolkid.com | Diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Farid Deneche laki-laki ( 31 tahun ) WNA asal Aljazair dan temannya Salim Alim ,42 tahun asal negara Algerienne
Menurut korban bahwa kejadiannya pada hari kamis 7/11/24 sekira pukul 02.30 WITA ditempat kejadian Sandbar Jln.Pantai Batubolong Desa Canggu kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung
Kronologi kejadian ,yaitu pada hari Rabu tanggal 6 november 2024 ,sekira pukul 02.30 WITA diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Sandbar Canggu jl.Pantai Batubolong Canggu ,Kuta Utara Badung
Pelapor dan korban 2 yang sedang bersama sama didalam sandbar didatangi oleh salah satu terlapor dan memakai maki atau berkata kasar kepada korban 2 ,kemudian salah satu terlapor memukul hidung korban 2 sehingga mengeluarkan darah .
Pelapor dan korban 1 kemudian mencoba melerai namun datang teman- teman terlapor dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan pelapor.Kemudian pelapor dan korban 2 diajak ke area parkir oleh salah satu pelaku dan pelapor dipiting hingga jatuh ke lantai dan terlapor juga sempat menendang pintu kiri mobil korban hingga penyok.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada jari kiri dan mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dan korban 2 mengalami bengkak dan berdarah pada hidung lebam pada kedua mata dan sakit pada bibir
Atas kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta utara dengan bukti laporan Nomor : TBI / 164 / XI / 2024 / SPKT / POLSEK KUTA UTARA / POLRES BADUNG ,/ POLDA BALI Tanggal 07 November 2024
Sementara kepala perwakilan tbinterpol.com Bali Iskandar sangat menyayangkan tindakan oknum WNA yang mencederai kearifan lokal bali yang terkenal aman dan nyaman dan Wellcome bagi siapa saja datang di Bali
Kaperwil tbinterpol.com Bali juga menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas pelayanan SPKT polsek Kuta yang telah menerima laporan dari biro hukumnya
” Semoga terhadap pelaku secepatnya bisa ditangkap dan kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku ” tutup Iskandar
Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Biro Hukum Tbinterpol.com, Korban Melapor ke Poksek Kuta Utara
Badung .Diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Farid Deneche laki-laki ( 31 tahun ) WNA asal Aljazair dan temannya Salim Alim ,42 tahun asal negara Algerienne
Menurut korban bahwa kejadiannya pada hari kamis 7/11/24 sekira pukul 02.30 WITA ditempat kejadian Sandbar Jln.Pantai Batubolong Desa Canggu kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung
Kronologi kejadian ,yaitu pada hari Rabu tanggal 6 november 2024 ,sekira pukul 02.30 WITA diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Sandbar Canggu jl.Pantai Batubolong Canggu ,Kuta Utara Badung
Pelapor dan korban 2 yang sedang bersama sama didalam sandbar didatangi oleh salah satu terlapor dan memakai maki atau berkata kasar kepada korban 2 ,kemudian salah satu terlapor memukul hidung korban 2 sehingga mengeluarkan darah .
Pelapor dan korban 1 kemudian mencoba melerai namun datang teman- teman terlapor dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan pelapor.Kemudian pelapor dan korban 2 diajak ke area parkir oleh salah satu pelaku dan pelapor dipiting hingga jatuh ke lantai dan terlapor juga sempat menendang pintu kiri mobil korban hingga penyok.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada jari kiri dan mengalami kerugian sekitar Rp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dan korban 2 mengalami bengkak dan berdarah pada hidung lebam pada kedua mata dan sakit pada bibir
Atas kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta utara dengan bukti laporan Nomor : TBI / 164 / XI / 2024 / SPKT / POLSEK KUTA UTARA / POLRES BADUNG ,/ POLDA BALI Tanggal 07 November 2024
Sementara kepala perwakilan tbinterpol.com Bali Iskandar sangat menyayangkan tindakan oknum WNA yang mencederai kearifan lokal bali yang terkenal aman dan nyaman dan Wellcome bagi siapa saja datang di Bali
Kaperwil tbinterpol.com Bali juga menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas pelayanan SPKT polsek Kuta yang telah menerima laporan dari biro hukumnya
” Semoga terhadap pelaku secepatnya bisa ditangkap dan kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku ” tutup Iskandar