Diduga Ada Penimbunan BBM di Palika, APH Diminta Tindak Tegas

1 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

 

Rokan Hilir- tbinterpplkid.com, Diduga adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak di kecamatan Pasir Limau Kapas di kepenghuluan Panipahan, jalan udang RW/RT ,003/004 dusun Timur 2 menjadi pertanyaan.Jumat(13 Desember 2024).

Padahal jelas sanksi bagi Stasiun pengisian bahan bakar umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jerigen dalam jumlah besar ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan menyimpan BBM itu sendiri.

Karena anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembelian yang anda maksud hendak maklum kan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran bahan bakar minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

2. Badan usaha dan /atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan /atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan usaha dan /atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan /atau diolah dari minyak bumi dan /atau bahan bakar yang berasal dan /atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur kan dengan bahan bakar nabati (biofuel)sebagai bahan bakar lain degan jenis, standar dan mutu(spesifikasi),harga,volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
[1]

Lebih spesifik lagi jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan perpres 191/20 14 dan perubahan secara spesifik melanggar penimbunan dan /atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000, 00 melihat rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 tiga miliar rupiah);
b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana sebagai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 tiga puluh miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related posts