Diduga Tak Berizin, Usaha Kelola Kayu Hutan Milik PMN Bebas Tak Sentuh Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Bangko Pusako – tbinterpolkid.com, Pemilik usaha bahan baku di duga rambahan dari hutan yang berinisial PMN di KM 17  Kepenghuluan  Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir bebas beroperasi.

Padahal dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

Dan di Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan, yang mengatur larangan menebang pohon, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin

.

Namun walaupun sangsi yang menjerat pengusaha ilegal loging ini jelas,tetap saja dilakoni oleh Paimen warga KM 17 kecamatan Bangko Pusako ini.

Ketika awak media melakukan croscek ke lapangan , tepatnya di kediaman Paimen di KM 17, kepenghuluan Bangko Pusako , awak media melihat ratusan tumpukan kayu, dengan jenis kayu yang berbeda – beda, yang disinyalir  bahan baku kayu yang sudah di jadikan papan, yang sebelumnya di potong melalui mesin pemotong yang ada di gudang milik Paimen .

Menurut informasi warga sekitar, usaha ini telah beroperasi bertahun tahun, namun tak juga tersentuh hukum, sementara itu tim awak media beberapa kali menghubungi Paimen selaku pengusaha tak juga merespon .

Kita berharap dan meminta Kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas pengusaha ilegal sesuai hukum yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related posts