Bagaikan Sampah Perumahan,Limbah Medis B3 di Buang Sembarangan Oleh Oknum Puskesmas Tanjung Haloban Kuat Dugaan Sering di Bakar

0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

TB Interpol Labuhanbatu

Dari hasil investigasi beberapa awak media(Tim) beberapa hari yang lalu saat mengunjungi Puskesmas Tanjung Haloban,kami menemukan banyaknya jenis limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun berserakan di halaman belakang Puskesmas dan di duga bekas dibakar.

 

Kami menduga, sepertinya limbah medis B3 tersebut sengaja dibuang di halaman belakang untuk dan setelah banyak barulah dibakar.Pasalnya di halaman belakang Puskesmas banyak sekali ditemukan botol – botol obat yang sudah hitam dan mengerucut, infus bekas, obat obatan berupa pil dan sarung tangan yang di duga sisa dari pembakaran.

 

Ketika di konfirmasi,Rabu 22 Januari 2025 Susyani Kepala Unit Pelaksana (UPT) Puskesmas menjelaskan, bahwa dirinya telah memberi maklumat pada bawahnya agar jangan membuang sampah medis sembarangan.

UPT Puskesmas yang kerap dipanggil Susyani itu, juga menjelaskan bahwa Limbah medis di Puskesmasnya setiap bulannya disetorkan ke Puskesmas Negeri Lama dan di urus oleh Cleaning service.

 

Anehnya, saat kami ajak dan tunjukkan tempat yang di duga sisa – sisa dari pembakaran Limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)yang masih berserakan disana sini, Susyani malah berdalih kalau sampah (limbah) medis B3 tersebut bukan miliknya.

 

Di pihak lain, D Siahaan salah seorang Cleaning service (bagian kebersihan ) ketika dikonfirmasi awak Interpol mengatakan, bahwa Limbah Medis Puskesmas Tanjung Haloban Dalam setahun ini baru sekali di Angkut oleh dinas Provinsi, dan sekali dari dinas kabupaten. Dengan menggunakan angkutan mobil Box.

 

Menurut bang Hasim,salah seorang anggota LSM Bina Sejahtera.Penjelasan Susyani (UPT Puskesmas) dengan Cleaning servicenya sangat bertolak belakang dan terkesan Susyani mengada – Ngada.Paslnya Susyani (UPT) menyatakan bahwa Limbah medis B3 di Puskesmas tempat dia bertugas setiap Bulannya disetorkan ke Puskesmas Negeri Lama.Sedangkan menurut pernyataan Cleaning servicenya, hanya sekali dalam setahun Limbahnya diantar ke Negeri Lama itupun karena mau di jemput Dinas dari Kabupaten.

 

Lebih lanjut, tidak mengakui itu limbahnya berarti Susyani secara tidak langsung telah menuding Petugas UPT Puskesmas yang sebelumnya yang telah lalai.Padahal dialah (Susyani) yang telah

lalai dalam pengawasannya di dalam menjaga limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu Atau besar kemungkinan hal ini memang di sengaja agar Biaya angkutan limbah medisnya bisa masuk kantong.

 

Lanjutnya, padahal Pemerintah telah memberikan Sanksi Hukum Membakar Limbah Medis sembarangan dapat berupa pidana penjara dan pemulihan lingkungan.Bahkan Sanksi pidananya telah diatur dalam Pasal 40 UU Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dan UU 32/2009 dapat menjerat pelaku dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Sedangkan dalam Pasal 98 UU 32/2009 dapat di jerat pelaku dengan pidana penjara 10 tahun dan dengan denda Rp 10 miliyar

 

Menutup bincang – bincangnya anggota LSM Bina Sejahtera itu berharap agar itansi terkait dan APH segera menindaklanjuti masalah ini, agar tidak ada lagi Puskesmas di Labuhanbatu yang melanggar aturan tentang limbahnya.

“Membakar Limbah medis sembarangan dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya,”pungkas Wak Hasim. (Abdi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related posts