Bali ,Berawal dari transaksi jual beli rumah antara Ayu dan suaminya FD selaku penjual dengan pembeli berinisial N yang telah disepakati bersama dan kemudian pembeli memberikan sejumlah uang DP sebagai tanda jadi dan sisa pembayarannya akan dibayar 3 minggu kemudian
Setelah 3 minggu pembeli N tidak ada kabar untuk melunasi pembayaran rumah justruh membatalkan secara sepihak atas pembelian rumah tersebut yang telah disepakati bersama dalam perjanjian .
Bahkan pembeli N setelah membatalkan pembelian rumah tersebut meminta uang DP ,akan tetapi Ayu ( penjual ) tidak memberikan ,karena dalam kesepakatan jika tidak jadi membeli maka DPnya hangus tidak bisa diminta balik
Dengan tidak dikembalikannya uang tersebut pembeli N justruh mengancam kepada Ayu menggunakan preman yang diduga purnawirawan TNI berinisial T datang langsung ke hotel dimana Ayu tinggal bersama FD
Atas ancaman yang dilakukan preman T suruhan N tersebut membuat Ayu ( penjual ) ketakutan dan sakit jantung dan selama 5 hari tidak berani keluar dari hotel
Ancaman tersebut juga melalui wa suara rekaman di hp dengan kata kata kotor ,bahkan mengancam FD akan dibunuh
Atas ancaman tersebut Ayu dan FD menunjuk Barbie Kumalasari untuk melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Kuta.dan beberapa hari setelah dilaporkan dari pihak Polsek belum melakukan panggilan terhadap pembeli
Maka untuk menghindari ancaman dan belum adanya tindakan dari Polsek Kuta tersebut dan merasa tidak aman ,akhirnya Ayu bersama FD pulang ke Jakarta
Menurut keterangan FD bahwa pembeli N tidak hanya sebatas mengancam saja akan tetapi merembet dengan menahan anaknya Ayu yang dititipkan sementara untuk ke jakarta sebelum terjadinya permasalahan terjadi antara keduanya
Bahkan pembeli membuat alibi seolah – olah Ayu dan FD tidak mau menerima anaknya yaitu membawa ke hotel anaknya dan di vidiokan di sekitar hotel seolah Ayu dan FD tidak mau
” Padahal di vidio hanya anaknya Ayu yang terlihat,sementara Ayu tidak kelihatan memang pada saat itu Ayu tidak ada di hotel dan saat ini anak tersebut masih dengan pembeli” terang FD
DIterangkan pula FD bahwa N juga membawa anaknya yang diasuh dari panti asuhan sejak kecil tersebut ke Polsek Kuta untuk melaporkan bahwa Ayu tidak mau menerima anaknya Reno 4 tahun dan N meminta rekomendasi dari Polsek untuk mengasuh anak tersebut
” Anak tersebut telah diasuh Ayu selama 4 tahun dan tidak mungkin akan kami tinggalkan ” tutup FD kepada awak media melalui selulernya ,Minggu 02/02/25