Rokan Hilir – tbinterpolkid.com, Bimbingan Teknis ( Bimtek) serta Study tiru yang dilaksanakan di Bali oleh para Penghulu di Rokan Hilir telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi) Kabupaten Rokan Hilir H.Sutejo.
H.Sutejo memaparkan, kalau kegiatan Bimtek dan study tiru yang diselenggarakan pihaknya sudah sesuai petunjuk tehnis dan pelaksanaannya , hal ini merupakan kebutuhan mendasar para perangkat desa yang mengikuti acara tersebut.
“Kegiatan Bimtek dan study tiru yang di adakan di Bali di Desa Tegal Harum itu sudah sesuai dengan Permendagri dan Permendes dengan Permendes,” Paparnya .
H.Sutejo juga menambahkan ,jika kegiatan bimtek dan study tiru tersebut anggarannya bersumber dari DD/ADD/sumber lainnya yang dapat digunakan untuk sebagaimana tertuang pada poin 15 huruf c
Hal 16 psl 21, angka 2, huruf c Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
“Banyak hal yang harus kita petik dari bimtek tersebut seperti pengembangan wisata mulai dari pemanfaatan sumber daya alam, pelatihan bagi masyarakat, hingga promosi yang efektif untuk menarik pengunjung,” ujarnya. ( Taufik Nasution)