Rokan Hilir – tbinterpolkid.com, Ahli waris Almarhum H.Adnan bin Matkudin ,Dr.H.Muhammad Ali Adnan,SH,MH,MKn dan delapan lainnya resmi mencabut kuasa terhadap H.Adlan Adnan yang terhitung sejak tanggal 11 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa yang dihunjuk pihak Dr.H.Muhammad Ali Adnan,SH,MH,MKn dan delapan lain nya yakni Azizan Khair, SH dilokasi lapangan sepak bola Prumnas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah , Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu (15/02/25).
Menurut ahli waris, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan tidak benar adanya. Ia diduga telah memalsukan keterangan, dokumen, serta tanda tangan, yang berujung pada kerugian bagi ahli waris lainnya. Selain itu, ia juga disebut tidak membagi hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris atas penjualan tanah yang dilakukan secara sepihak.
Atas tindakan tersebut, diduga H. Adlan Adnan diduga telah melanggar Pasal 263 ayat 1, Pasal 264, Pasal 266, dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam kesepakatan awal, tanah tersebut seharusnya dikelola bersama oleh para ahli waris dan tidak diperjualbelikan secara sepihak. Namun, tindakan yang dilakukan oleh H. Adlan Adnan bertentangan dengan kesepakatan .